Jumat, 3 Oktober 2025

Berselingkuh Dengan Mantan Pacar, Kepala Puskesmas Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan.

"Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 di tempat yang sama di Hotel Gemin," kata Jaksa Fatar.

Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.

Saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Keduanya pun kembali janjian bertemu di hotel Gemini .

"Saat itu suami Perwita datang mendobrak pintu kamar hotel dan keduanya dibawa Mapolresta Bandar Lampung," tandas jaksa. (andreas heru jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung dengan judul Sebelum Digerebek Suami, Perempuan Ini Empat Kali Indehoi di Hotel dengan Kepala Puskesmas

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved