Berselingkuh Dengan Mantan Pacar, Kepala Puskesmas Ini Dituntut 4 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan terdakwa Perwita Sari, kembali berlanjut, Selasa (27/2/2018).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa, Yuntoro mengatakan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rizwan.
"Kami akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa. Dan kami merasa keberatan dengan tuntutan tersebut," ujar Yuntoro.
Baca: Ritual Mengusir Roh Jahat di Tubuh Tukinem Berakhir Tragis, Ini Alasan Mengapa Keluarga Melakukannya
Pada sidang sebelumnya, Rizwan Efendi harus menahan malu saat keluar dari ruang sidang.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Rizwan didakwa dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di hadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari Rizwan.
Kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan pacar).
"Tahun 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang merupakan Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehingga menjalin hubungan lagi (berpacaran)," kata Fatar.
Selanjutnya, pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya itu.
Rizwan yang saat itu berada di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung mengiyakan ajakan Perwita Sari.
Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di sebuah rumah makan.
"Karena tidak enak dilihat orang, Rizwan pun mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup. Rizwan mengajak Perwita ke hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar.
Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur di paha Rizwan.
Selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan.
"Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 di tempat yang sama di Hotel Gemin," kata Jaksa Fatar.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.
Saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Keduanya pun kembali janjian bertemu di hotel Gemini .
"Saat itu suami Perwita datang mendobrak pintu kamar hotel dan keduanya dibawa Mapolresta Bandar Lampung," tandas jaksa. (andreas heru jatmiko)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung dengan judul Sebelum Digerebek Suami, Perempuan Ini Empat Kali Indehoi di Hotel dengan Kepala Puskesmas