Jumat, 3 Oktober 2025

Berselingkuh Dengan Mantan Pacar, Kepala Puskesmas Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan terdakwa Perwita Sari, kembali berlanjut, Selasa (27/2/2018).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.

Kuasa Hukum terdakwa, Yuntoro mengatakan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rizwan.

"Kami akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa. Dan kami merasa keberatan dengan tuntutan tersebut," ujar Yuntoro.

Baca: Ritual Mengusir Roh Jahat di Tubuh Tukinem Berakhir Tragis, Ini Alasan Mengapa Keluarga Melakukannya

Pada sidang sebelumnya, Rizwan Efendi harus menahan malu saat keluar dari ruang sidang.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Rizwan didakwa dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di hadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari Rizwan.

Kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan pacar).

"Tahun 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang merupakan Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehingga menjalin hubungan lagi (berpacaran)," kata Fatar.

Selanjutnya, pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya itu.

Rizwan yang saat itu berada di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung mengiyakan ajakan Perwita Sari.

Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di sebuah rumah makan.

"Karena tidak enak dilihat orang, Rizwan pun mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup. Rizwan mengajak Perwita ke hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar.

Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur di paha Rizwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved