Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologis Pasangan Ini Gugurkan Kandungan Sang Wanita di Tenayan Raya, Bikin Bergidik

Polisi mengamankan barang bukti berupa janin bayi kelamin laki-laki diperkirakan usia 6 bulanan kemudian tas ransel.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru/Polsek Tenayan Raya
Polisi melakukan olah TKP di lokasi dikuburkannya janin yang diaborsi oleh pasangan muda di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya 

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winako yang dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Selasa (6/3/2017) membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus aborsi tersebut.

Kasus tersebut masih dalam penyidikan kepolisian.

Sesuai keterangannya ke polisi, KRA dan KR sudah merencanakan untuk aborsi.

Pada usia kandungan masuk lima bulan sekitar bulan Desember 2017 keduanya membeli pil penggugur.

Pil tersebut dibeli seharga Rp 2000 perbutir.

Pil tersebut memang khusus untuk menggugurkan kandungan.

Kemudian KRA meminum satu butir pil tersebut.

Namun tidak ada reaksi apapun.

KRA meminum lagi berulang kali hingga lima butir.

Tetap tidak ada reaksi apapun.

Kemudian KRA memasukkan satu butir pil ke kemaluannya.

Dan pada tanggal 10 Januari 2018 KR sakit perut seperti hendak air besar.

KRA kemudian ke kamar mandi rumah dan seorang diri mencoba mengeluarkan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Setelah berhasil mengeluarkan janin bayi dengan kondisi tidak bernyawa KRA kemudian memungkus janin bayi serta ari-ari menggunakan kantong plastik.

Kantong plastik yang berisi janin dan ari-ari tersebut dibungkus jaket.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved