Deny Peras Selingkuhan Istrinya Rp 10 Juta Namun Berakhir di Penjara
Deny (25) warga Jebres, Solo bersama Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36) sebesar Rp 10 juta.
AKP Sutoyo mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara Fitriani hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Deny saat diwawancara mengatakan, perbuatannya dipicu sakit hati kepada istrinya, Fitriani, yang berulangkali pergi dengan pria lain.
Ia menjelaskan uang hasil memeras tersebut dibuat untuk bayar utang dan beli sejumlah barang semisal speaker aktif, dan tas perempuan.
Baca: Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok
"Sutrisno saya bayar Rp 1 juta. Saya sakit hati sekali istri saya berbuat semacam itu," jelasnya.