Deny Peras Selingkuhan Istrinya Rp 10 Juta Namun Berakhir di Penjara
Deny (25) warga Jebres, Solo bersama Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36) sebesar Rp 10 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Deny (25) warga Jebres, Solo bersama Sutrisno (34) diduga melakukan pemerasan terhadap Bambang (36) sebesar Rp 10 juta.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo menjelaskan, Deny memergoki istrinya, Fitriani (22) berduaan di dalam kamar dengan Bambang di sebuah hotel di Solo pada 28 Januari 2018.
Saat itu Deny dan Sutrisno membuntuti kepergian Fitriani di hotel itu.
"Tiba di hotel, Deny mendobrak pintu kamar dan mendapati istrinya berada dalam kamar dengan Bambang," terang AKP Sutoyo saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (27/2/2018).
Mendapati istrinya berduaan dengan Bambang, Deny mengancam Bambang akan dilaporkan ke polisi.
Waktu itu Deny minta uang damai kepada Bambang sebesar Rp 10 juta.
Baca: Warga Masih Mencium Bau Amis dan Busuk di Rumah Didik Pengecor Mayat Fitri
Lantas Bambang menawar di bawah Rp 10 juta. Namun Deny bersikeras tetap pada angka Rp 10 juta.
"Karena takut, Bambang kemudian bersedia membayarnya," terang AKP Sutoyo.
Seiring berjalan waktu, setelah Bambang membayar Rp 10 juta, Deny masih terus meminta uang tambahan di kemudian hari.
Karena merasa diperas, Bambang akhirnya melapor ke kepolisian pada 22 Februari 2018.
Atas dasar laporan itu, polisi menangkap dua orang tersangka yaitu Deny dan Sutrisno pada Kamis (22/2/2018) di sebuah kafe di Manahan Solo.
Baca: Dua Jasad Korban Sambaran Petir Dibiarkan Tergeletak Seharian di Lokasi, Ada Alasan di Baliknya
"Tersangka ditangkap saat akan mengambil uang yang dijanjikan korban," ujar dia.