Kamis, 2 Oktober 2025

Tawarkan Jasa Pijat Plus Sesama Jenis, Tiga Pria Diamankan di Surabaya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus praktek perdagangan orang.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Dari tarif yang dipasang, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," terangnya.

Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.

Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdahangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.

Simak video di atas! (*)

Sebelumnya berita ini telah terbit di TribunJatim.com dengan judul: Iklankan Layanan Pijat Sesama Jenis, 3 Pria di Surabaya Digerebek Polisi di Hotel

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved