Kamis, 2 Oktober 2025

Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Empat Anak Kandung Gara-gara Warisan

Dalam kasus itu, Cicih digugat keempat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar.

Editor: Ravianto

"Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai satu anaknya yang justru jadi penggugat. Ibu Cicih ini juga membiayai cucunya hidup selama ini," kata Hotma Agus Sihombing.

Pada sidang perdana mengagendakan mediasi. Dalam mediasi, gugatan bakal dicabut dengan sejumlah syarat.

‎"Syaratnya usulan penggugat minta perjanjian jual beli tanah selus 91 meter yang dijual Ibu Cicih dibatalkan," kata Hotma Agus Sihombing.

Namun, usulan itu sulit diwujudkan karena Ibu Cicih, kata Hotma, sudah menggunakan uang tersebut.

"Usulan lainnya jual beli itu disetujui anaknya jika tanah seluas 91 meter ini dijual seharga Rp 910 juta," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved