Asosiasi Driver Online Minta Kedua Terdakwa Dihukum Berat
Ketua ADO Jateng, Agus Setiawan, mengatakan, kedatangannya bersama rekan untuk mengawal jalannya sidang
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang kasus pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (13/2/2018).
Sehari sebelumnya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana. Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi saksi.
Sidang yang menghadirkan istri korban sebagai saksi ini berlangsung tertutup. Di luar sidang, hadir puluhan driver taksi online. Kehadiran puluhan driver dari Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng dan Kota Semarang itu untuk mengikuti jalannya sidang dan memberikan support moral kepada keluarga korban.
Lantaran sidang tertutup untuk umum, para driver online ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Ketua ADO Jateng, Agus Setiawan, mengatakan, kedatangannya bersama rekan untuk mengawal jalannya sidang.
"Kami juga beri suport dukungan moral kepada istri korban yang diminta jadi saksi," kata Agus.
Baca: Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Penumpangnya
Agus menuturkan, pihaknya meminta majelis hakim yang memimpin jalannya sidang bersikap adil dan memberikan hukuman seberat beratnya kepada kedua pelaku.
"Memang pelaku masih anak anak, tapi perbuatannya sangat sadis dan tidak manusiawi. Kami berharap hakim fokus pada perbuatan keji yang mereka lakukan," katanya.
Agus mengaku mengerti adanya batasan hukuman terhadap terdakwa yang masih di bawah umur.
Namun dia dan rekan rekannya berharap hakim memberikan hujuman yang maksimal kepada kedua pelaku.
"Harus dihukum setimpal, keluarga korban sudah kehilangan. Inj juga berdampak pada psikologis driver online di Jateng khususnya dan se Indonesia," katanya.
Ketua ADO Kota Semarang, Rizal Wijaya, menuturkan, pihaknya akan mengawal proses persidangan ini hingga tuntas.
Bahkan saat sidang pembacaan putusan, Rizal berjanji akan mengajak para driver online sebanyak banyaknya untuk hadir.