Asosiasi Driver Online Minta Kedua Terdakwa Dihukum Berat
Ketua ADO Jateng, Agus Setiawan, mengatakan, kedatangannya bersama rekan untuk mengawal jalannya sidang
"Kami akan keraskah massa banyak saat putusan nanti," kata Rizal.
Pengerahan massa ini, kata Rizal, diharapkan mampu memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan memberikan efek agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Sambiroto, Tembalang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Senin (12/2/2018).
Kedua terdakwa yakni IBR dan DIR menjalani sidang tertutup di ruang sidang khusus anak.
Kedua terdakwa masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMK di Kota Semarang.
Berkas perkara kedua tersangka displit (dipisah).
Perkara keduanya tercatat dalam nomor register 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG dan 7/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG.
Kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.