Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Tegal
Dari kelima pengedar itu, dua di antaranya pasangan suami istri dan satu orang merupakan bramacorah yang sama.
Subsider Pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan petugas, seorang pelaku, Suryani, mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu di Kota Tegal.
Sebelum di Kota Tegal, ia pernah mengedarkan upal di wilayah Brebes.
"Kalau dijual di pasar bisa dapat untung Rp 1,5 juta. Diedarkan di Brebes dan Tegal," tuturnya.
Ia menuturkan mendapatkan uang palsu itu dari wilayah Purbalingga.
Suryani merupakan residivis yang baru keluar satu bulan yang lalu atas kasus serupa.
Nekat melakukan perbuatannya lagi karena tergiur dengan keuntungan yang banyak. (*)