Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Tegal
Dari kelima pengedar itu, dua di antaranya pasangan suami istri dan satu orang merupakan bramacorah yang sama.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus lima orang pengedar uang palsu.
Tiga orang ditangkap pada Selasa (6/2/2018) sore dan dua lainnya diringkus Rabu (7/2/2018) pagi.
Baca: Baru Kenal dan Pura-pura Baik, Pelaku Sikat Harta Sudaruji Rp 45 Juta
Dari kelima pengedar itu, dua di antaranya pasangan suami istri dan satu orang merupakan bramacorah yang sama.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, mengatakan petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar yakni Suryani (43) warga Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal; Ahmad Suko Basuki (35) dan Nirman Hakim (37) yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
"Ketiganya ditangkap saat melintas di jalingkut (Jalan Lingkar Utara Kota Tegal)," kata kapolres, Rabu.
Diringkusnya tiga orang itu usai petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Turiah (49) dan Achmad Sodikin (47).
Keduanya ditangkap di wilayah Purbalingga.
"Hasil dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yakni uang palsu sebanyak 723 lembar pecahan Rp 100 ribu emisi terbaru atau setara dengan uang asli Rp 72,3 juta," jelas Jon.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangkan kasus ini.
Kepada masyarakat, kapolres mengimbau untuk berhati- hati dalam melakukan transaksi.
Selalu waspada dan kenali ciri uang palsu dengan cara termudah yakni 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 36 ayat (3) Sub ayat ( 2 ) Undang- Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.