Jeritan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Saya Sudah Lelah
Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.
Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali. Dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.
"Setelah persoalan ini saya ketahui, saya suruh anak saya mendatangi si Japaya. Lalu polisi pun mendamaikan, tapi si Japaya tidak mau," ucap Kardi menjawab pertanyaan hakim.
Sesuai keterangan saksi, penasihat jukum para terdakwa, Boy Raja memastikan butuh pemeriksaan hukum yang objektif terkait kepemilikan pohon-pohon yang diklaim sebagi milik Japaya.
"Artinya harus ada pembuktian yang objektif atas kepemilikan itu. Karena untuk pembuktian itu dilakukan atas keterangan saksi yang tidak lain adalah anak dan istri Japaya saja. Sementara harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwasanya itu adalah sah milik Japaya," kata Boy.
Menurut Boy, lahan tersebut bukan milik Japaya maupun milik gereja. Sebab, bila memang benar itu adalah lahan gereja pihak gereja, pasti keberatan ketika tugu/tambak dibangun di sana. Tanah tersebut sudah dihibahkan menjadi tanah wakaf bagi warga Panamean oleh Kardi dan tidak diizinkan sebagai lahan berladang atau bercocok tanam di areal itu. (Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)