Jeritan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Saya Sudah Lelah
Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.
Japaya Sitorus tidak hadir pada sidang putusan kasus yang menyeret Ompu Linda, Senin kemarin. Saat dikonfirmasi Japaya bersikeras, dai menggugat gara-gara para terdakwa menebang pohon durian miliknya yang terlak di pekuburan.
"Pohon durian itu milikku, telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu, kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya kepada Tribun Medan, Senin (29/1/2018) malam. Ukuran pohon durian itu diperkirakan berdiameter sekitar 5 inci.
7) PENGGUGAT BERDALIH RUGI RATUSAN JUTA
Japaya merasa rugi senilai ratusan juta, karena di lahan yang dibangun tugu, sebelum terdapat pohon durian, belakangan ditebangi keluarga Saulina. Sedangkan Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.
Lalu melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.
Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman. Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.
Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Wartawan Harian Tribun Medan/onlin Tribun-Medan.com, telah mengikuti persidangan Saulina dan kawan-kawan sejak Rabu (20/12/2017). Mereka telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Namun baru sore hari, sidang dimulai.
Saat itu, bangku panjang Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balige dipenuhi kerabat sekampung dan keluarga Saulina Sitorus pada pembacaan keterangan saksi meringankan (A De Charge). Sementara para terdakwa digiring menuju ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saulina dan enam terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Natalia Hutajulu SH dan Boy Raja P Marpaung SH.
Saat itu, Saulina tampak membisu. Raut wajahnya sedih penuh harap pada hakim PN Balige. Nenek yang akrab disapa Ompu Linda, duduk di samping Boy Raja.
Saulina tidak bisa lagi duduk tegak di kursinya, beruntung saat ini dia tidak perlu ikut mendekam di tahanan bersama anak dan keluarganya tersebut. Sementara ke-6 terdakwa lainnya sudah ditahan sejak 19 September 2017. Setelah divonis 4 bulan 10 hari,dalam waktu dekat, mereka akan segera bebas dari tahanan.
8) MENDAPAT IZIN PEMBERI WAKAF
Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya. Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya. Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan termasuk menebang pohon durian.
"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi.
Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara. Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam. Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.
Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.