Kamis, 2 Oktober 2025

Jeritan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Saya Sudah Lelah

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Hetanews/Julina Martha Hutapea
Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige. 

Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum, Boy Raja Marpaung mengatakan akan pikir-pikir. Namun, usai persidangan mereka sepakat menyatakan banding.

"Kami akan menyatakan banding, karena sebelumnya Oppu Linda telah mendapatkan izin dari ahli waris lahan tersebut, yakni Kardi Sitorus," ujar Boy.

Kata Boy, dalam waktu dekat akan menagjukan memori banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, keputusan tersebut kembali ke keluaraga Saulina, sebagaimana yang dilakukan anak-anaknya.

Cucu Ompu Linda, Helfina Rumapea mengaku tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, mereka berani membersihkan lahan tersebut dikarenakan memang telah mendapat restu dari Kardi Sitorus. Sehingga mereka berniat membangun Tambak/Tugu di tanah leluhur mereka.

4) JAKSA PENUNTUT ENGGAN KOMENTAR

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya sebelumnya, dia tidak menjawab. Peremouan berambut sebahu itu hanya bergegas keluar dari Ruang Sidang.

Terkait alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian dia juga tak menjawab. Erthy terburu-buru menuju ke luar ruangan menghindari wartawan.

5) GARA-GARA MENEBANG POHON DURIAN

Saulina digugat Japaya Sitorus (70 tahun), teman sekampungnya, sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Saulina dan Japaya masih terbilang saudar, sesama keturunan bermarga Sitorus. Japaya menggugat Saulina bersama enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina. Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya. Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52).

Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa dengan sebutan anak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, menyatakan keenam terdakwa bersama mengganjar hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan, pada sidang putusan, Selasa (23/1). Mereka lebih dahulu menerima vonis sebelum Saulina.

Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)

6) MEMBANGUN TUGU MAKAM LELUHUR

Persoalannya bermula dari niat Ompu Linda dan keluarga besar bermarga Naiborhu membangun makam atau tugu leluhur dari suami dan leluhur, Naiborhu. Namun Japaya merasa dirugikan, karena Saulina dan anak/pnakan menebang pohon durian di atas tanah dijadikan tempat membangun tugu atau makam.

Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemidahan tulang-belulang atau kerangka nenek-moyang atau keluarga yang telah lama meninggal. Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah , lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved