Kamis, 2 Oktober 2025

7 Fakta Nenek 92 Tahun Divonis Hukuman Penjara Akibat Tebang Pohon Durian Untuk Tugu Makam Leluhur

Sudah tua renta, Saulina Boru Sitorus kini harus menanggung beban yang amat berat di hari tuanya.

Editor: Adi Suhendi
Hetanews/Julina Martha Hutapea
Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige. 

Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.

4. Ompu Linda Sudah Dapat Izin Pemilik Lahan

Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya.

Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya.

Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan lahan termasuk menebang pohon durian yang diklaim milik Japaya.

"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi dikutip dari Tribunnews.com.

Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara.

Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.

Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.

Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali.
Dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.

"Setelah persoalan ini saya ketahui, saya suruh anak saya mendatangi si Japaya. Lalu polisi pun mendamaikan, tapi si Japaya tidak mau," ucap Kardi menjawab pertanyaan hakim.

5. Pemilik Lahan Tak Izinkan Warga Tanam Pohon

Sesuai keterangan saksi, penasihat hukum para terdakwa, Boy Raja memastikan butuh pemeriksaan hukum yang objektif terkait kepemilikan pohon-pohon yang diklaim sebagi milik Japaya.

"Artinya harus ada pembuktian yang objektif atas kepemilikan itu. Karena untuk pembuktian itu dilakukan atas keterangan saksi yang tidak lain adalah anak dan istri Japaya saja. Sementara harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwasanya itu adalah sah milik Japaya," kata Boy.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved