Kamis, 2 Oktober 2025

7 Fakta Nenek 92 Tahun Divonis Hukuman Penjara Akibat Tebang Pohon Durian Untuk Tugu Makam Leluhur

Sudah tua renta, Saulina Boru Sitorus kini harus menanggung beban yang amat berat di hari tuanya.

Editor: Adi Suhendi
Hetanews/Julina Martha Hutapea
Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige. 

2. Keluarga Ompu Linda Digugat

Karena tak terima pohon duriannya ditebang, Japaya Sitorus akhirnya menggugat Ompu Linda bersama keenam orang keluarganya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina. Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya.

Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52).

Baca: Divonis Bersalah Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek Usia 92 Tahun di Sumatera Utara Ini Menangis

Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa dengan sebuatan anak.

Padahal, Japaya dan Ompa Linda masih bertetangga, yakni sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Mereka pun masih terbilang saudara, sesama keturunan bermarga Sitorus.

Putra kandung Ompu Linda bersama 5 keponakannya itu telah dijatuhi hukuman lebih dahulu yakni penjara 4 bulan 10 hari masa tahanan dan sedang menjalaninya.

3. Merasa Rugi Ratusan Juta

Japaya merasa dirinya merugi ratusan juta rupiah.

Akhirnya ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.

Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang sedang dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.

Baca: Nenek 92 Tahun Ini Menangis Divonis Bersalah Karena Tebang Pohon Durian

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved