Pemprov Jateng Belum Berencana Ajukan Perpanjangan Penggunaan Cantrang ke Menteri Susi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berencana mengajukan perpanjangan atas penggunaan cantrang.
Laporan Wartawan tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berencana mengajukan perpanjangan atas penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Mengingat, batas waktu penggunaan cantrang akan berakhir 31 Desember 2017 nanti.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Lalu Muhammad Syafriadi, mengungkapkan di wilayahnya kapal kapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT) ada sekitar lebih dari 18.000 unit.
Kapal di bawah 10 GT berhak mendapat bantuan pengganti alat tangkap dari pusat. Namun baru teridentifikasi tidak ramah lingkungan ada 6.400 kapal.
"Dari jumlah itu, yang sudah dapat bantuan alat tangkap ramah lingkungan dari Kementerian KKP baru sekitar 20 persen atau 2.341 unit, jadi masih kurang sangat banyak," kata Lalu, Jumat (22/12/2017).
Dari jumlah 2.341 unit itu, lanjutnya, saat ini pemerintah kabupaten dan kota sedang mendistribusikan bantuan ke masing-masing nelayan.
Saat ditanya, apakah Pemprov Jateng akan mengajukan perpanjangan penggunaan cantrang lagi ke Kementerian KKP, seperti yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di akhir tahun 2016 lalu dan pertengahan 2017 silam. Lalu menyatakan, belum ada rencana.
"Tidak ada rencana pengajuan perpanjangan," tegasnya.
Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa jika memang ada yang belum mendapatkan bantuan alat tangkap agar segera melaporkan ke dinas terkait.
Kemudian data akan segera dilaporkan ke Kementerian KKP untuk diselesaikan.
"Jadi yang kita tunggu adalah, jika ada kasihkan datanya ke saya. Saya kan belum tahu siapa saja yang belum dapat. Maka ketika dulu ada pertemuan di Rembang, segera datanya dikasihkan ke kami agar tidak berspekulasi," ungkap dia.
Jangan-jangan, kata Ganjar, yang belum mendapatkan itu mereka yang ukurannya 10 GT ke atas.
Menurutnya, untuk kapal 10 GT ke atas tidak diberi bantuan alat tangkap, melainkan melalui permodalan.
"Misalnya kalau dia punya hutang di bank akan direschedule, kita dekatkan dengan pembiayaan dari perbankan. Kan yang 30 GT ke atas rata-rata mampu," katanya.