Minggu, 5 Oktober 2025

Santri Dibebas dari Penjara Setelah Didakwa Jadi Penadah

Ia bersimpuh, sujud syukur di hadapan ayah tercinta, persis di depan pintu berpagar besi itu

Editor: Eko Sutriyanto
Surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
Santri Kediri yang bebas dari penjara setelah didakwa jadi penadah ponsel curian 

Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Syarifudin menangis tersedu-sedu saat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Kediri, Kamis (14/12/2017).

Wajah pria 18 tahun itu tampak merah padam dan air matanya mengucur deras sembari memeluk Nurseha (50), ayahnya.

Seketika, ia bersimpuh, sujud syukur di hadapan ayah tercinta, persis di depan pintu berpagar besi itu.

Warga Desa Sikunag, Kecamatan Jajar Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini begitu meluapkan emosinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabuputen Kediri mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ansor.

Pudin, sapaan akrab pria ini dinyatakan tidak bersalah terkait kasus penadahan barang curian yang sempat membuatnya ditahan.

Di hadapannya, telah berada ratusan anggota GP Ansor bersama para santri Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Baca: Sambut Natal, Gereja di Kediri Membuat Pohon Natal Berbahan Botol Plastik Bekas

Mereka menyambut haru kedatangan Pudin.

Saking terbawa suasana mereka para santri saling berpelukan sebagai ungkapan wujud syukur atas kebebasannya itu.

Sebagai ungkapan simbol kembalinya Kang Pudin, panggilan akrabnya, para santri mengalungkan kain sarung ke lehernya menandakan ia akan kembali pulang ke pesantren.

Secara serentak mereka menggelar sujud syukur di depan halaman LP sembari tiada henti mengucap takbir dan sholawat.

Teman-teman Ansor, perwakilan mahasiswa dari PMII dan HMI bersama santri turut serta memperjuangan nasib Pudin agar terbebas dari segala tuduhan.

Pudin telah merasakan pahitnya tinggal di dalam penjara. Selama 3 bulan kurang lima hari ia ditahan.

Saat itu, dia ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kediri selama 48 hari. Hari pertama ketika ditahan mental Pudin runtuh. Dia tidak pernah menyangka akan tersangkut hukum yang membuatnya hingga dipenjara.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved