Gelar Pesta Miras di Kampus, Satpam Universitas Brawijaya Dibunuh di Tempat Karoke
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai teknisi di Universitas Brawijaya (UB) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Setelah berhenti, Iwan lantas keluar dengan alasan ingin buang air kecil. Namun beberapa menit kemudian Iwan tidak kunjung kembali. Agung pun akhirnya keluar mencari Iwan hingga di parkiran. Iwan tidak ditemukannya.
“Saat berada di parkiran, ada teman-temannya korban dan mencari korban,” ungkap Agung.
Lima orang teman Adit lantas membopong Adit keluar dari ruangan.
Adit dimasukkan ke dalam mobil dan membawanya ke RS Universitas Brawijaya. Sebelum sempat mendapat perawatan medis, Adit meninggal dunia.
Tak Jual Miras
Sementara itu, Agung membantah terjadi pesta miras di ruang karaoke tersebut.
Apalagi, di tempat karaoke tersebut sebenarnya telah melarang pengunjung membawa minuman keras.
“Di tempat ini dilarang membawa minuman keras. Kami juga tidak jual minuman keras,” ujar Agung.
Agung juga mengaku tidak melihat botol minuman keras. Selain itu, ia tidak mencium aroma minuman keras saat mempergoki Iwan dan Adit di ruang karaoke nomor 7.
Sedangkan polisi mengamankan dua barang bukti berupa botol minuman keras.
“Saat itu gelap jadi tidak terlihat. Di ruangan juga banyak asap rokok sehingga aroma minuman keras tidak saya rasakan,” akunya.
Kasat Reskrim polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardy Putra mengatakan bahwa sebelum datang ke Studio One korban dan tersangka serta beberapa temannya sudah pesta miras di Basement UB.
“Mereka datang ke Studio One Karaoke sudah dalam kondisi mabuk karena sebelumnya sudah minum minuman di Basement UB. Bagaimana Miras bisa masuk ke Studio One masih kami lakukan pendalaman,” ujar AKP Ambuka.
Iwan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi saat ini menyimpulkan dugaan penyebab kematian karena korban kehabisan oksigen.
Selain itu juga ada luka memar dan bercak darah di bagian kepala belakang korban.