Pecandu Narkoba Pemegang 'Kartu Merah' Tetap Bisa Diproses Hukum
Surat rawat jalan bagi pecandu narkoba yang kerap dikenal dengan 'kartu merah' kadang dianggap sebagai dokumen 'sakti' untuk lepas dari jerat hukum.
Baca: Berawal dari Cinta Segitiga, Nyawa Andi Berakhir di Sumur Tua
"Tahap selanjutnya adalah Re-Entry. Pada tahap ini, pasien akan dipersiapkan untuk kembali ke rumah dan berbaur kepada masyarakat. Mereka diberikan pelatihan dan keterampilan sehingga begitu keluar dari panti rehab akan benar-benar punya kesibukan baru yang lebih bermanfaat," terangnya.
Setelah pasien kembali, maka pasien akan tetap dipantau. Pasien akan ditempatkan di rumah damping.
Disinilah pasien benar-benar dikembalikan semangat dan mentalnya.(Ray/tribun-medan.com)