Pengusaha Tambang Diminta Pejabat Setor Rp 700 Juta Urus Izin Eksplorasi
Ada permintaan ratusan juta rupiah dari oknum pejabat Dinas ESDM apabila ingin persetujuan dokumen eksplorasi bisa didapat.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mengurus perizinan tambang bebatuan (galian C), diduga terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Para pengusaha tambang galian C kepada Surya menyampaikan, ada permintaan ratusan juta rupiah dari oknum pejabat Dinas ESDM apabila ingin persetujuan dokumen eksplorasi bisa didapat.
Wajah Rois (bukan nama sebenarnya) tampak penuh emosi ketika bercerita tentang pertemuannya dengan petinggi Dinas ESDM Jatim, beberapa waktu lalu.
Ia bercerita, saat itu menemui sang pejabat untuk menanyakan nasib rekomendasi eksplorasi untuk mendapat Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi.
Baca: Sekolah di Kalsel Akhirnya Bayar Tunggakan Gaji Guru Honor Selama Enam Bulan
Dokumen itu, kata dia, sudah diurus sejak 1,5 tahun sebelumnya.
Ia mengaku diminta Rp 700 juta untuk mendapatkan dokumen yang rencananya akan diteruskan ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim.
Angka itu muncul lewat perhitungan persentase prakiraan untung tambang yang izinnya tengah diproses itu.
"Kalau (untung saya) Rp 7,5 miliar, ambil (sekitar) 10 persennya," kata pengusaha tambang itu.
Bagi pria berusia 50 tahun lebih itu, permintaan Rp 700 juta terlalu besar.
Ia tak memungkiri, pengurusan izin tambang di ESDM tak bisa lepas dari upeti bagi pejabatnya.
Namun ia mengaku baru kali itu ”dipalak” yang nilainya ia anggap tak wajar.
Sebagai pengusaha tambang yang bukan baru, Rois sudah beberapa kali mengurus izin pertambangan.
Sebelum itu, ia pernah mengurus izin serupa dengan mekanisme yang sama.
Baca: Bupati Pekalongan Janji Awasi Penyelesaian Kasus Bayi Kehilangan Sekat Hidung di RSUD Kajen
Ketika itu, ia memberi duit kepada pejabat berbeda di dinas yang sama senilai sekitar Rp 100 juta.
Uang itu, kata dia, sebagai ucapan terima kasih untuk pejabat yang mempermudah pengurusan izin.
Pada pengurusan izin yang telah rampung itu, Rois menggunakan jasa konsultan.
Biaya membayar konsultan terbilang tak kecil, yakni antara Rp 150 juta sampai Rp 300 juta.
Karena itu, ia memilih untuk tak memakai jasa konsultan pada pengurusan izin tambang yang lain.
"Persetujuan dokumen itu untuk (penerbitan) IUP Produksi," tambah dia.
Ia mengaku, semua proses pengajuan izin pertambangan sesuai dengan aturan yang tertuang sudah dipenuhi.
Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korbannya Mengaku Sakit Bagian Belakang dan Tak Mau Sekolah
Ia pun membawa beberapa berkas syarat perlengkapan dan ditunjukkan kepada Surya.
Rois mengaku sempat menawar nilai pungli yang disampaikan sang pejabat.
Ia, kepada sang pejabat, akan menyanggupi jika duit yang harus disetor Rp 360 juta.
Saat itu pun, Rois mengaku sudah menyiapkan Rp 150 juta untuk disetorkan.
Hanya saja, masih menurut cerita Rois, sang pejabat menolak karena nilai ”setoran” awalnya dianggap terlalu kecil.
"(Saya) mohon kekurangannya ini, dua per tiganya, setelah kami jalan. Terus dia enggak mau. Mintanya separo dulu," ujarnya.
Pertemuan itu, menurut Rois, adalah pertemuan kedua dengan pejabat yang sama.
Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu
Pada pertemuan itu, tak ada titik temu antar keduanya.
Baru pada pertemuan ketiga, Rois mengancam sang pejabat bahwa akan menyebarkan informasi pungli kepada publik apabila perizinannya tetap dipersulit.
Alhasil, ia mengaku berhasil mendapat dokumen yang diinginkan tanpa mengeluarkan duit sepeser pun.
"Saya ancam dia," tegasnya. (Aflahul Abidin/M Taufik)