Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Hingga Tewas
Polisi menangkap seorang pria berinisial MM, warga RT 12 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kemudian tanggal 5 Oktober 2017, korban mengeluh karena tidak bisa makan karena lehernya bengkak.
Pada tanggal 7 Oktober ibu korban membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.
Pihak puskesmas membuat surat rujukan ke Rumah Sakit (RS) Santo Baromeus untuk diperiksa lengkap.
Setelah sampai di RS Santo Boromeus karena korban tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maka korban bersama ibu korban langsung pulang kembali ke rumah.
Baca: Diancam akan Dibunuh, Putri si Penyembah Matahari Lapor Polisi
Pada tanggal 12 Oktober pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita ibu korban melihat korban di dalam kamar.
Namun setelah pukul 09.00 Wita korban meninggal dunia.
Polisi telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari 4 saksi serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk dilakukan otopsi serta mengamankan pelaku.
Polisi telah menetapkan MM sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.