Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Hingga Tewas

Polisi menangkap seorang pria berinisial MM, warga RT 12 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
MM, tersangka penganiayaan hingga menewaskan adiknya Kris Mokos. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

TRIBUNNEWS.COM, BABAU - Polisi menangkap seorang pria berinisial MM, warga RT 12 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

MM diduga menganiaya adiknya Kris Mokos (21) hingga meninggal dunia.

Penangkapan MM dibenarkan Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma, SIK melalui Kasat Serse, Iptu Simson S. L. Amalo, SH saat dikonfirmasi Jumat (13/10/2017).

"Kris Mokos meninggal setelah dipukul MM yang adalah saudara kandungnya," kata Iptu Simson.

Simson Amalo menjelaskan pada tanggal 1 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di RT 012 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, terjadi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh MM terhadap Kris Mokos.

Baca: Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan

Kejadian berawal ketika pulang kerja, korban melihat anak pelaku.

Kris Mokos lalu memanggil anak pelaku sampai 3 kali namun anak itu tidak mendengar.

Kemudian korban menghampiri si anak, menarik serta mengangkat anak pelaku menggunakan kedua tangan.

Pelaku melihat langsung tindakan adiknya. Dia tidak terima, lalu marah dengan perlakuan korban kepada anaknya.

Selanjutnya MM menghampiri korban lalu memukul di sekitar kepala dan leher berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan.

Baca: Perempuan ABG Kirim Pesan Singkat kepada Pacarnya Sebelum Tewas Gantung Diri

Korban mengalami luka memar, bengkak pada kepala dan sekitar leher.

Setelah kejadian itu, lanjut Simson Amalo, korban pulang ke rumahnya.

Kemudian tanggal 5 Oktober 2017, korban mengeluh karena tidak bisa makan karena lehernya bengkak.

Pada tanggal 7 Oktober ibu korban membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.

Pihak puskesmas membuat surat rujukan ke Rumah Sakit (RS) Santo Baromeus untuk diperiksa lengkap.

Setelah sampai di RS Santo Boromeus karena korban tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maka korban bersama ibu korban langsung pulang kembali ke rumah.

Baca: Diancam akan Dibunuh, Putri si Penyembah Matahari Lapor Polisi

Pada tanggal 12 Oktober pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita ibu korban melihat korban di dalam kamar.

Namun setelah pukul 09.00 Wita korban meninggal dunia.

Polisi telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari 4 saksi serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang untuk dilakukan otopsi serta mengamankan pelaku.

Polisi telah menetapkan MM sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved