Kamis, 2 Oktober 2025

Pemuda Ini Tawarkan SPG Lewat Facebook untuk Layani Pria Hidung Belang di Hotel

Sebelum ketemuan di hotel, pelaku Feri biasa mengunggah foto dan menawarkan melalui media sosial facebook (FB) juga WhatsApp (WA).

Editor: Hendra Gunawan
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Feri Ferdianto (29), warga Jl Bendul Merisi Gang 3 Surabaya diringkus usai mengantar korban, DR (26) ke pria hidung belang yang memesannya.

DR merupakan seorang SPG asal Jombang 'dijual' ke pria hidung belang dan sepakat bertemu di Hotel POP Jl Diponegoro Surabaya.

Baca: Gituin Siswi SMA Tiga Kali, PNS Eselon IV ini Hanya Tertunduk Saat Ditangkap Polisi

Sebelum ketemuan di hotel, pelaku Feri biasa mengunggah foto dan menawarkan melalui media sosial facebook (FB) juga WhatsApp (WA).

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dan siap memboking, selanjutnya pelaku Feri menghubungi korban. Kemudian korban diantar ke hotel yang sudah ditentukan pria hidung belang.

Foto : Pelaku Feri Ferdianto (tengah) diamankan Unit PPA Polretabes Surabaya lantaran menawarkan wanita lewat medsos ke pria hidung belang.
Foto : Pelaku Feri Ferdianto (tengah) diamankan Unit PPA Polretabes Surabaya lantaran menawarkan wanita lewat medsos ke pria hidung belang. (Surya/Fathkul Alamy)

"Pelaku (Feri) ini bisa menawarkan korban melalui grup jejaring sosial, bisa facebook dan WA (WhatsApp)," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (28/9/2017).

Dalam aksinya, lanjut Lily, pelaku Feri sellau menawarka korban melalui grup jejaring sosial. Seperti grup facebook warkop senggol area Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya.

"Korban kenal dengan pelaku juga melalui FB, dan pelaku ini mendapatkan uang Rp 300 ribu setiap kali transaksinya," jelas Lily.

Dari pengungkapan kasus ini, Unit PPA Polretabes Surabaya mengamankan HP Xiaomi, uang tunai Rp 700 ribu.

Dia akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP tentang
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved