Kamis, 2 Oktober 2025

'Gituin' Siswi SMA Tiga Kali, PNS Eselon IV ini Hanya Tertunduk Saat Ditangkap Polisi

Awal mula hubungan tersebut terjalin ketika korban Melati dikenalkan oleh temannya pada bulan Agustus 2017 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
(Sriwijaya Post/fajeri)
Pelaku LH ketika diamankan unti PPA Polres Muba. 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU--Aksi bejad yang dilakukan LH (33) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Muba, yang tega mencabuli siswi SMA (17) harus terhenti.

Aksi yang dilakukan LH yang merupakan Pejabat esselon IV di lingkungan Pemkab Muba, terhenti setelah orang tua korban sebut saja Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

Bagaimana kisah hubungan terlarang tersebut dimulai ?

Baca: Kisah Pilu Pasangan Muda Pengungsi Gunung Agung, Kandungan 8 Bulan Meninggal di Perut

Awal mula hubungan tersebut terjalin ketika korban Melati dikenalkan oleh temannya pada bulan Agustus 2017 lalu.

Dari perkenalan singkat antar keduanya, asmara terlarang mulai terjalin intens melalui komunikasi via telepon.

Singkat cerita pada tanggal 20 September lalu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan dijemputlah korban di sebuah tempat Karaoke di Sekayu.

Korban yang tidak tahu mau bawa diajak kemana tetap mengiyakan, dan tibalah mereka di Palembang dan bermalam di Hotel Fave Palembang.

Sesampainya di Palembang pelaku mulai melancarkan aksi bejadnya menggauli Melati.

Aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah orang tua korban resah, karena Melati tak kunjung pulang ke rumah sejak 20 September hal tersebut juga tidak disertai kabar dari sang anak.

Namun, salah seorang teman sekolah Melati memberitahukan kepada orang tuanya bahwa Melati tengah pergi dengan seorang pria dan berfoto di media sosial Instagram. Dari situlah, orang tua langsung melaporkan ke SPK Polres Muba, pada 22 September.

Laporan tersebut diterima dengan LP/B-1076/IX/2017/ SUMSEL/Res-MUBA, pihak kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Susilo, langsung melakukan pengejaran dan menangkap LH di ruang kerjanya di Kantor BLHPP Kabupaten Muba, Jumat (22/9), sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah ditangkap dan diamankan di Polres Muba, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejadnya sebanyak tiga kali di Hotel Fave Palembang sejak bulan Agustus dan September.

Dari pengakuan mulut manis pelaku bahwa ia akan menjadikan Melati sebagai istrinya.

"Pelaku telah kita amankan dan ia kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-UndangNo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk, melalui AKP Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaludin SIk.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved