'Gituin' Siswi SMA Tiga Kali, PNS Eselon IV ini Hanya Tertunduk Saat Ditangkap Polisi
Awal mula hubungan tersebut terjalin ketika korban Melati dikenalkan oleh temannya pada bulan Agustus 2017 lalu.
Editor:
Hendra Gunawan
Sementara, pelaku LH mengakui semua perbuatan yang dilakukanya di hadapan pihak kepolisian dan tidak memberikan komentar sama sekali dan hanya terlihat tertunduk lesu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM,mengatakan, oknum ASN itu dijerat PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kita akan hentikan sementara, bila telah ditetapkan tersangka. Jika ia dijatuhi hukuman empat tahun lebih, bisa diberhentikan status ASN," ujarnya.