Tinggal di Kandang Kambing, Tak Punya KK dan KTP, Abah Yoyo Dianggap Penduduk Ilegal
Abah Yoyo dianggap sebagai penduduk ilegal di kampung Cigagak RT 01 RW 14, Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Di ruang yang pengap itu, Abah Yoyo tidak tinggal sendirian.
Pria tua ini tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil.
Anak yang paling besar, Ima, baru berusia enam tahun, sementara yang paling kecil, Ina, baru berusia empat tahun.
"Sudah satu tahun di sini, tinggal 'nyaung-nyaung' begini saja," ujar Abah Yoyo sambil memasak makanan untuk anak-anaknya yang masih kecil.
Ketika Tribun Jabar berkunjung ke rumahnya, Abah Yoyo memang sedang memasak untuk anak-anaknya.
Masakannya sederhana, hanya memanak nasi yang disatukan dengan labu siam.
Untuk lauk pauknya, Abah Yoyo masih ada sisa daging hewan kurban yang dibuatnya sate dan sudah berulang kali dipanaskan.
Abah Yoyo mengaku tak sanggup mendapatkan rumah yang lebih layak dari rumahnya yang ditinggalinya sekarang ini.
Jangankan untuk membeli rumah, untuk mengontrak pun uang hasil dari pekerjaannya sebagai pemulung tak akan cukup.
"Ini (rumah dan tanah bekas kandang kambing) pun sebetulnya bukan milik saya, tanahnya milik orang Bandung, saya tidak tahu siapa. Sementara bangunannya milik tetangga," ujar Abah Yoyo.(*)