Sabtu, 4 Oktober 2025

Suruh Anaknya Belajar Pakai Cara Ini, Oknum PNS Dijebloskan ke Tahanan

Di dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap korban

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11). Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sepertinya ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang suka main pukul terhadap anak.

Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11).

Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Muhadi memukul MN menggunakan tali pinggang melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan," ujar hakim ketua Aslan Ainun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/8/2017).

Majelis hakim menolak pembelaan pribadi terdakwa.

Baca: Mewahnya Penampilan Yuliswan Kuasa Hukum Para Korban Penganiayaan di Bengkulu

Di dalam pembelaannya, perbuatan Muhadi memukul anaknya dibolehkan aturan agama islam.

Menurut Aslan, pembelaan itu ditolak karena bertentangan dengan  hukum positif negara.  

Di dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap korban.

Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa yang tertuang dalam surat pernyataan dan perbuatan terdakwa hanya mengakibatkan luka ringan. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. 

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 22 Februari 2016 silam di rumah Muhadi di Jalan Ratu Dibalau, Pematang Wangi, Tanjung Senang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved