Sabtu, 4 Oktober 2025

Suruh Anaknya Belajar Pakai Cara Ini, Oknum PNS Dijebloskan ke Tahanan

Di dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap korban

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11). Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan. 

Baca: Pengemudi Taksi Online Tewas Dibunuh, Wali Kota Palembang Melayat ke Rumah Duka

Pada saat itu, Muhadi memanggil anaknya yang baru pulang dari salat magrib di masjid.

Mirza langsung masuk ke kamarnya dan tidur karena merasa kecapekan.

Panggilannya tidak djawab sang anak, membuat Muhadi naik pitam.

Muhadi menuju kamar anaknya langsung memukul paha anaknya menggunakan tali pinggang sembari berkata, “Bangun lagi kamu itu. Bukannya belajar kok malah tidur. Jangan diulangi lagi ya.”

Setelah itu, Mirza mengirim pesan singkat ke Mulyani, ibunya, yang tidak tinggal serumah karena masih dalam proses perceraian.

Perceraian dikarenakan Muhadi memang sering memukuli istri dan anaknya. Mirza memberitahu ke Mulyani habis dipukul ayahnya menggunakan tali pinggang.

Keesokan harinya, Mulyani menghampiri Mirza di sekolahnya.

Mulyani melihat ada lebam di paha anaknya akibatnya pukulan tali pinggang.

Mulyani dan Mirza berinisiatif melaporkan Muhadi ke polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved