Kamis, 2 Oktober 2025

Edan, Sejoli Lagi Pacaran Ditodong, Dituduh Edarkan Narkoba, Si Cewek Dibawa ke Mobil dan Dicabuli

Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi tahun 2014 silam, di pertengahan sawah

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Edan, Sejoli Lagi Pacaran Ditodong, Dituduh Edarkan Narkoba, Si Cewek Dibawa ke Mobil dan Dicabuli
Bangka Pos/Hendra
ilustrasi

Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Singget, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku pun tak berdaya dan langsung diglandang menuju Mapolres Blora.

Baca:  Dua Warga Aceh Timur Ditangkap karena Jual Narkoba

AKP Heri Dwi Utomo memberitahukan barang bukti yang didapat dari tersangka adalah berupa barang bukti yamaha vixion merah, avanza silver dan lakban coklat.

Dari keterangan tersangka Budiyanto Als Budi Koplak, AKP Heri Dwi Utomo mengungkap bahwa empat tersangka lainnya masih DPO, tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke - 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tribunjateng/humas polres blora).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved