Edan, Sejoli Lagi Pacaran Ditodong, Dituduh Edarkan Narkoba, Si Cewek Dibawa ke Mobil dan Dicabuli
Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi tahun 2014 silam, di pertengahan sawah
Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Singget, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku pun tak berdaya dan langsung diglandang menuju Mapolres Blora.
Baca: Dua Warga Aceh Timur Ditangkap karena Jual Narkoba
AKP Heri Dwi Utomo memberitahukan barang bukti yang didapat dari tersangka adalah berupa barang bukti yamaha vixion merah, avanza silver dan lakban coklat.
Dari keterangan tersangka Budiyanto Als Budi Koplak, AKP Heri Dwi Utomo mengungkap bahwa empat tersangka lainnya masih DPO, tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke - 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tribunjateng/humas polres blora).