Kamis, 2 Oktober 2025

Edan, Sejoli Lagi Pacaran Ditodong, Dituduh Edarkan Narkoba, Si Cewek Dibawa ke Mobil dan Dicabuli

Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi tahun 2014 silam, di pertengahan sawah

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Edan, Sejoli Lagi Pacaran Ditodong, Dituduh Edarkan Narkoba, Si Cewek Dibawa ke Mobil dan Dicabuli
Bangka Pos/Hendra
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Polres Blora mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang terjadi tahun 2014 silam, di pertengahan sawah jalan Dukuh Andongrejo turut tanah Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 terjadi pencurian dengan kekerasan yang dialami dua orang korban bernama Trisno (20) dan Sri (19). 

Berdasarkan LP/B/17/VI/JTG/ResBla/SekJpn tanggal 23 Juni 2014, Kasat Reskrim AKP Herry menceritakan, pada saat kejadian Curas, sekitar pukul 12.30 WIB, tepat saat shalat Jumat.

Tersangka penodongan dan pemerasan diringkus Polres Blora. (tribunjateng/humas polres blora)
Tersangka penodongan dan pemerasan diringkus Polres Blora. (tribunjateng/humas polres blora) 

Salah satu tersangka bernama Budiyanto (41), alamat Desa Karanganyar, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jatim dari 5 tersangka lain berhasil dilumpuhkan Tim Resmob Polres Blora.

“Kala itu, kedua korban yang berboncengan berpacaran, ternyata tanpa disadari dibuntuti oleh para komplotan pelaku curas dengan menggunakan mobil Avanza warna Silver,” kata AKP herry.

Baca: Pingin Mata Air Tetap Terjaga, Yuk Tanam 15 Jenis Pohon Ini, Terbukti Bisa Lindungi Sumber Mata Air

Mereka menjadi polisi gadungan (Budiyanto) saat beraksi. Dia turun dari mobil dan menodongkan senjata api ke arah koban menuduh bahwa korban pelaku pengedar narkoba.

"Jangan bergerak ayo ikut saya, kamu sering menggunakan dan pengedar narkoba," kata pelaku waktu itu.

Karena takut, kedua korban menuruti permintaan pelaku itu. Kemudian sejoli itu digelangdang naik mobil Avanza. Demikian terang Kasat Reskrim.

Kedua korban yang tak berkutik di dalam mobil kemudian mata dan mulut ditutupi lakban sedangkan tangan diikat.

Baca: Terungkap, Suami Korban Ternyata Kenal Lelaki yang Membunuh dan Menyelingkuhi Istrinya

Di dalam mobil handphone, dompet serta perhiasan milik korban perempuan tersebut di gasak para pelaku.

“Modus yang digunakan mereka (pelaku) berpura-pura sebagai anggota Polisi, untuk menakut-nakuti dan mengelabuhi korbannya,” terang AKP Herry.

Selain itu juga pelaku bersama rekannya sempat mencabuli korban yang perempuan, sedangkan sepeda motor korban dibawa lari oleh rekan pelaku lain.

Kemudian korban diturunkan dan ditinggal di tengah hutan wilayah bulu Rembang selanjutnya para pelaku menuju ke Tuban untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Singget, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku pun tak berdaya dan langsung diglandang menuju Mapolres Blora.

Baca:  Dua Warga Aceh Timur Ditangkap karena Jual Narkoba

AKP Heri Dwi Utomo memberitahukan barang bukti yang didapat dari tersangka adalah berupa barang bukti yamaha vixion merah, avanza silver dan lakban coklat.

Dari keterangan tersangka Budiyanto Als Budi Koplak, AKP Heri Dwi Utomo mengungkap bahwa empat tersangka lainnya masih DPO, tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke - 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tribunjateng/humas polres blora).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved