Mengaku Pahlawan Nasional yang Hilang Misterius, Misdi Tipu Korbannya hingga Rp 100 Juta
Sang pelaku penipuan, Misdi berhasil menipu belasan orang dan meraup uang sebesar Rp 100 juta.
Saat diperiksa polisi, Misdi mengaku uang Rp 100 juta yang didapat dari para korban yang ditipunya sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Setelah tersangka kami amankan, kami masih terus mengembangkan kemungkinan adanya korban penipuan lainnya," tegasnya, Jumat (11/8/2017).
Atas perbuatannya, pelaku, kata Norman dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," katanya.
Norman tak lupa mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan aksi penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang secara gaib. (Surya/Sutono)