Mengaku Supriyadi Pejuang PETA, Misdi Raup Ratusan Juta Rupiah
Korban umumnya termakan tipu daya pelaku yang mengaku mampu mendatangkan uang dari gudang amanah yang berada di alam gaib dengan ritual khusus
Baca: Pelaku Pembacokan Gara-gara Rebutan Air di Jombang Serahkan Diri
Selain itu, peralatan ritual berupa kain mori, kopiah, minyak fambo, sajadah, bawang merah serta jubah putih pun disiapkan tersangka pelaku.
"Setelh melakukan ritual, pelaku minta para korban tak membuka ruangan tersebut. Alasannya ada waktu tertentu untuk membuka ruangan agar uang dalam jumlah besar datang ke ruang tersebut," terangnya.
Namun, setelah tiga tahun berlalu, Misdi tak juga memberi kepastian kepada para korban. Puncaknya pada Kamis sini hari (3/8/2017), para korban nekat membuka ruangan tersebut.
Baca: Obati Pasien, Dukun Ini Gunakan Ritual Ini, Akhirnya Diadukan ke Polisi
Ketika itulah para korban sadar telah menjadi korban tipu-tipu Misdi.
“Karena setelah dibiarkan selama tiga tahun, di dalam kopiah pada ruangan tersebut hanya terdapat uang mainan 10 lembar pecahan Rp 100.000," ungkap Norman.
Berbekal laporan para korban, tambah Norman, polisi membekuk Misdi di rumahnya.
Dalam pemeriksaan polisi, Misdi mengaku uang dari para korban sudah habis digunakan kebeutuhan sehari-hari.
Selain Mukhtarom, para korban penipuan Misdi ini adalah Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto).
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Norman.