Tanya Soal Bonus Sambil Bawa Golok, Sopir Taksi Online Ini Dikerangkeng
Sopir taksi online yang diamankan polisi, Zulkifli Abdulah (37), warga Perumahan Griya Samudra Taman Sidoarjo ini merupakan sopir taksi online Grab
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang sopir taksi online di Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Ia diamankan lantaran membawa senjata tajam jenis golok saat mendatangi kantor tempat kerjanya.
Sopir taksi online yang diamankan polisi, yakni Zulkifli Abdulah (37), warga Perumahan Griya Samudra Taman Sidoarjo ini merupakan sopir taksi online Grab.
Panit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Iptu Pujianto menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku Zulkifli mendatangi kantor Grab cabang Surabaya di Ruko Klampis Jaya, Jumat (7/7/2017) malam.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menuju lantai atas," sebut Pujianto, Senin (10/7/2017).
Baca: Pengemudi Taksi Online Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa
Dari keterangan yang sudah dilakukan penyidik, Zulkifli mendatangi kantor Grab dengan tujuan menanyakan bonus sebagai sopir taksi online Grab yang belum diterimanya.
"Pelaku menanyakan soal bonus yang katanya belum diterima. Makanya datang ke kantor Grab, tapi sambil bawa Sajam.Sajam itu dikeluarkan dan diletakan di atas meja saat pelaku berbicara dengan perwakilan manajemen," tutur Pujianto.
Lantaran bawa sajam, Agus Prasetyo(27), selaku skuriti kantor Grab Surabaya berusaha mengamankan sajam tersebut.
Tapi pelaku Zulkifli tidak terima dan berusaha mengamankan golok yang dibawanya.
Baca: Pemerintah Atur Tarif Taksi Online, Sopir Berniat Alih Profesi
Akibatnya, terjadi saling rebut golok antara pelaku Zulkifli dengan Agus .
"Akibat rebutan, jari kelingking korban (Agus Prasetyo) sebelah kanan terluka terkena senjata tajam," terang Pujianto.
Kejadian tersebut akhirnya oleh korban Agus Prasetyo dilaporkan ke Polsek Sukolilo.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sukolilo dengan menangkap pelaku Zulkifli dan mengamankan sebuah golok sebagai barang bukti.
Pelaku Zulkifli sendiri mengaku, dirinya membawa sajam hanya untuk menakut-nakuti.
"Tidak ada niat melukai korban, hanya menakuti saja," aku Zulkifli.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, polisi menahan dan menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.