Oknum PNS di Maros Bolos Kerja Selama Lima Tahun
AkademisiUniveraitas Hasanuddin, Ahmad Yani, menilai, pemecatan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bertahun-tahun sudah tepat
Editor:
Eko Sutriyanto
Menurut dia, pemecatan tersebut baru diumumkan Bupati Maros akibat kelalaian Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Maros.
BKDD tidak menjalankan fungsinya dengan baik untuk mengevaluasi PNS yang jarang masuk kantor. Hal ini membuat adanya oknum PNS yang malas dan bahkan tidak pernah masuk kantor.
"Seharusnya, evaluasi PNS ini dilakukan setiap tahun. Tapi itu mungkin itu tidak berjalan maksimal," ia menjelaskan.