Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dahlan Iskan

Diperiksa Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik, Ini Alasannya

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka kasus mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Editor: Sugiyarto
Capture Youtube
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan 

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2016. Selain itu, ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa ''dapat'' pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adanya putusan itu, kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil.

''Jadi kerugian negara harus pasti,'' terangnya.

Audit yang ada dalam perkara mobil listrik berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit itu dipersoalkan karena menggunakan metode total lost. Metode itu dinilai tidak tepat karena barang yang dibuat Dasep Ahmadi wujudnya ada.

''Hanya terlambat pengirimannya beberapa unit saja ke APEC,'' tegas Yusril.

Yusril menyesalkan pengusutan kasus korupsi mobil listrik yang dilakukan Kejagung. Pengusuatan perkara ini bisa membuat orang takut berinovasi.

''Seperti saat saya membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dulu, oleh Kejagung juga dianggap korupsi,'' katanya.

Pemerintah harus perhatian terhadap sebuah inovasi. Ide cemerlang tidak boleh dihukum lewat hukum.

"Jika begini terus kita akan tertinggal dari bangsa lain,'' imbuhnya.

Kerisauan Yusril itu persis apa yang dipikirkan ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri.

Menurut dia, jika pemerintah tak menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kegiatan inovasi, Indonesia akan terus tertinggal.

Apalagi saat ini berbagai data mengenai inovasi dan riset menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dari banyak negara.

"Ngeri negara kalau seperti ini. Sudah jumlah penelitinya sedikit, ada yang berani melangkah malah dikriminalisasi,'' ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Ia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa.

“Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung, Yulianto, mengatakan pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur.

"Ini ditegaskan melalui putusan hakim praperadilan," ujar Yulianto, yang ditemui usai pemeriksaan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved