Usai Tembak Kepala Mahasiswa, Oknum Brimob Ini Ubah Plat Mobil
Usai peristiwa penembakan, BM berupaya mengelabui polisi. Ia mengubah nomor polisi mobil Honda Jazz yang dikendarainya.
"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP," kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena dengan waktu yang cepat dan transparan ," kata Husni Thamrin, yang turut hadir dalam konferensi pers di Polres Jember.
Husni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini pada polisi. Husni yakin polisi bertindak secara profesional. (surya/haorrahman)