Kamis, 2 Oktober 2025

Alasan Bupati Janjikan Uang Kepada Anggota DPRD Tanggamus

Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD tahun 2016.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (tengah) menjalani sidang perdana perkara gratifikasi terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (13/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Mereka sepakat jika rencana efisensi anggaran tak diakomodasi oleh TAPD, maka anggota DPRD tidak akan hadir pada rapat pengesahan APBD 2016 sehingga tidak kuorum. Nuzul menyampaikan hasil kesepakatan ini ke Pahlawan Usman.

Pahlawan lalu memberitahukan rencana tidak kuorum ke Bambang. Bambang lalu meminta Pahlawan menghubungi ketua-ketua fraksi untuk bertemu dengannya di Rumah Makan Dua Saudara Pringsewu.

Pada pertemuan itu hadir Pahlawan (Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera), Tedi Kurniawan (Ketua Fraksi PAN), Agus Munada (Ketua Fraksi Golkar), Baharen (Ketua Fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua Fraksi Gerindra), Ikhwani (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), dan Tia Fristi Merdeka (Ketua Fraksi Demokrat).

Di forum Bambang meminta ketua fraksi agar mengkondisikan anggotanya untuk hadir rapat paripurna pengesahan APBD. Bambang menjanjikan sejumlah uang kepada mereka setelah pengesahan.

Tawaran uang ditimpali para ketua fraksi. Mereka memastikan akan menyuruh seluruh anggota untuk hadir di sidang paripurna pengesahan APBD. Janji pemberian uang didengar anggota Banggar.

“Pada saat pelaksanaan rapat penyelerasan APBD, tim banggar tidak menyatakan keberatan mengenai tidak adanya efisiensi anggaran 3,5 persen. Padahal efisiensi anggaran itu penting direalisasikan guna menutup defisit anggaran,” kata Trimulyono.

Akhirnya rapat paripurna pengesahan APBD 2016 berjalan lancar. Semua anggota DPRD menyatakan setuju dengan pengesahan APBD tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved