Dikejar Korbannya, Dua Penjambret Terjatuh Kena Kursi yang Dilempar Warga
Omah Rohimah (34) dan Rosi Marlianti (34) menjadi korban jambret di wilayah hukum Polsek Krangkeng.
Korban dan anggota Polsek Krangkeng melihat warga berkerumun di dekat jembatan kecil tersebut.
"Ternyata ada dua pria yang terjatuh. Warga pun memberitahu jika yang jatuh itu penjambret yang terjatuh setelah menabrak kursi yang dilempar warga," kata Yusri.
Kedua pelaku kini ditahan di Markas Polsek Krangkeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang lantaran mengalami luka-luka dan patah kaki.
"Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.
Kedua pelaku itu berinisial R alias Budeg (25) dan T alias Toto (21). (cis)