Sabtu, 4 Oktober 2025

Dikejar Korbannya, Dua Penjambret Terjatuh Kena Kursi yang Dilempar Warga

Omah Rohimah (34) dan Rosi Marlianti (34) menjadi korban jambret di wilayah hukum Polsek Krangkeng.

ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Omah Rohimah (34) dan Rosi Marlianti (34) menjadi korban jambret di wilayah hukum Polsek Krangkeng.

Namun kedua ibu itu tak menyerah begitu saja setelah penjambret merampas tasnya.

Korban sempat mengejar sampai akhirnya penjambret yang berjumlah dua orang itu ditangkap polisi.

Meski kalah kuat, Omah dan Rosi pun sempat melakukan perlawanan ketika penjambret mencoba merampas tasnya.

Kejahatan jalanan itu terjadi di Jalan Raya Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (10/3/2017) pukul 13.30 WIB.

Kala itu Omah dan Rosi melintasi Jalan Raya Krangkeng usai pulang kerja.

"Setelah sampai di depan pom bensin Krangkeng, korban dipepet pengendara sepeda motor Satria FU hitam yang berjumlah dua orang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (12/3/2017).

Setelah itu, salah satu pelaku yang dibonceng merampas tas korban. Pelaku langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Cirebon setelah berhasil merampas tas milik korban.

"Tak mau tasnya dibawa pelaku, korban ikut mengejar sambil berteriak minta tolong," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Omah dan Rosi pun sempat melaporkan peristiwa itu ke Polsek Krangkeng.

Keduanya berhenti di depan kantor polsek dan langsung meminta petugas yang piket untuk membantu mengejar dua penjambret itu.

"Korban tetep mengejar ke arah Cirebon bersama anggota polsek," kata Yusri.

Kegigihan Omah dan Rosi pun terjawab setelah berada di jembatan kecil, Blok Semaya, Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng.

Baca: Cegah Amukan Massa, Tiga Pencuri Diungsikan ke Polres Ciamis

Korban dan anggota Polsek Krangkeng melihat warga berkerumun di dekat jembatan kecil tersebut.

"Ternyata ada dua pria yang terjatuh. Warga pun memberitahu jika yang jatuh itu penjambret yang terjatuh setelah menabrak kursi yang dilempar warga," kata Yusri.

Kedua pelaku kini ditahan di Markas Polsek Krangkeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang lantaran mengalami luka-luka dan patah kaki.

"Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.

Kedua pelaku itu berinisial R alias Budeg (25) dan T alias Toto (21). (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved