Kamis, 2 Oktober 2025

Komentar Anggota Komisi III Soal Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Gubernur Lampung

Legislator Gerindra ini menganggap wajar jika ada anggota komisi III tidak mau bicara atas sesuatu yang belum pasti kebenaran atas laporan tersebut .

Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

Menurut dia, Komisi III adalah komisi hukum jadi tidak mungkin melanggar hukum.

“Yang jadi soal  seorang perempuan mengadu ke  komisi III tentang melakukan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh gubernur Lampung. Kami harus memproses itu berdasarkan rapat pleno dan panja penegakan hukum. Jadi tidak ada yang bisa menghentikan itu, karena itu keputusan pleno,” tegasnya. 

Desmon mengatakan, seandainya Ridho hadir memberikan penjelasan pada panggilan pertama maka beritanya tidak akan menjadi besar. 

Ia membantah jika pemanggilan  ada nuansa politis.

Bahkan Desmon meminta gubernur Lampung untuk menyelesaikan  masalah tersebut dengan pelapor, karena terlapor (gubernur) mengetahui perempuan yang melapor tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved