Direktur PT UTJ Divonis 1,2 Tahun Penjara Meski Kembalikan Uang Negara Rp 54 Juta
Majelis hakim Pengadilan tipikor PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun terhadap Direktur PT Usaha Titian Jejama (UTJ).
Ternyata, proyek tersebut kembali macet, karena sertifikat milik Arif Fikri yang digunakan Abdul Mukti dijadikan agunan di Bank Lampung.
Seluruh masalah dalam kegiatan tersebut diketahui Abdul Mukti dan dilanjutkan Arif Fikri. Namun terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atau mengambil alih pekerjaan tersebut.
Terdakwa justru menyetujui serta membiarkan sisa pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas tersebut terbengkalai.
Akhirnya, saat pekerjaan selesai didapati kekurangan spesifikasi teknis. Berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 54 juta.