Rabu, 1 Oktober 2025

Direktur PT UTJ Divonis 1,2 Tahun Penjara Meski Kembalikan Uang Negara Rp 54 Juta

Majelis hakim Pengadilan tipikor PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun terhadap Direktur PT Usaha Titian Jejama (UTJ).

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan terhadap Direktur PT Usaha Titian Jejama (UTJ), Baroni (44). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan terhadap Direktur PT Usaha Titian Jejama (UTJ), Baroni (44).

Majelis hakim menyatakan Baroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Virza Noviansyah, Jumat (24/2/2017).

Dalam perkara korupsi pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro ini, negara merugi Rp 54 juta.

Dalam proses persidangan, Baroni sudah menitipkan uang Rp 54 juta untuk membayar kerugian negara tersebut.

"Salah satu hal yang meringankan, terdakwa sudah membayar kerugian negara sebesar Rp 54 juta," kata hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yaitu pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca: Penyebab Amblesnya Jalan Penghubung Kabupaten Kuningan-Majalengka

Korupsi ini berawal saat tahun 2013. Ketika itu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kota Metro memiliki anggaran untuk pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Dari pekerjaan itu, Puspita Dewi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS (harga perkiraan sendiri).

Namun dalam pekerjaannya kegiatan tersebut dikerjakan oleh Abdul Mukti yang meminjam perusahaan PT UTJ yang dipimpin terdakwa Baroni untuk mengikuti lelang.

Peminjaman perusahaan tersebut, disepakati jika terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp 20 juta.

Kemudian, saat pekerjaan telah selesai dilakukan penarikan dana termin kesatu 35 persen yang masuk ke rekening PT UTJ oleh Zaini Abidin di Bank Lampung Cabang Metro sebesar Rp 407 juta dan ditandatangani terdakwa.

Ternyata proyek pembangunan ruang kelas SMAN 6 tersebut macet dan tidak dikerjakan lagi oleh Abdul Mukti, karena kekurangan dana. Sehingga harus meminjam uang kepada Arif Rifki sebesar Rp 250 juta untuk meneruskan pekerjaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved