Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Kalbar Musnahkan 1.489 Gram Sabu dan 3000 Pil Happy Five

Ada sebanyak 1.489 gram (1,489 kilogram) narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 3.000 butir pil Happy Five yang dimusnahkan

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
dr Tian Awal menunjukkan kepada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak, hasil uji positif sampel barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan, di Mapolda Kalbar, Kamis (23/2). 

Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dan diaduk menjadi satu dengan cairan pembersih lantai di dalam sebuah ember berwarna biru berukuran cukup besar.

Sementara pil Happy Five diblender hingga mencair dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kapolda Kalbar menjelaskan, 1.489 gram sabu dan 3000 pil Happy Five yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil pengungkapan sebelumnya.

"Pada Kamis (26/1/2017), ditangkap tersangka Jimmy. Penangkapan dilakukan di Kantor JNE Jalan Raya Semambung, KM 2-3 Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolda.

Upaya penyelundupan narkoba ini terungkap, setelah dilakukan Control Delivery oleh personel Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Kalbar.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.086 gram (1,086 Kg) yang diselipkan di dalam 20 roti blodar, dengan berat masing-masing 54 gram.

Tersangka Jimmy dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus menambahkan, pada Selasa (31/1/2017), ditangkap tersangka Heru Susanto.

Penangkapan dilakukan di Kantor JNE Penggung, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Penyelundupan narkoba ini terungkap, setelah dilakukan Control Delivery oleh personel Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Kalbar."

"Darinya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 403 gram dan 3000 butir pil Happy Five," tambahnya.

Tersangka Heru Susanto akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved