Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Kalbar Musnahkan 1.489 Gram Sabu dan 3000 Pil Happy Five

Ada sebanyak 1.489 gram (1,489 kilogram) narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 3.000 butir pil Happy Five yang dimusnahkan

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
dr Tian Awal menunjukkan kepada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak, hasil uji positif sampel barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan, di Mapolda Kalbar, Kamis (23/2). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, dan Kejari Mempawah di Mapolda Kalbar, Kamis (23/2/2017).

Ada sebanyak 1.489 gram (1,489 kilogram) narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 3.000 butir pil Happy Five yang dimusnahkan, yang disaksikan langsung dua orang tersangkanya.

"Ini saya kira menjadi perhatian serius oleh kita semua, khususnya bagi warga Kalimantan Barat," harapnya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika tersebut, terlebih dahulu diuji keasliannya.

Penanggung Jawab Klinik Pratama BNN Provinsi Kalbar, dr Tian Awal melakukan uji narkotika ini.

Pertama kali, dilakukan uji screening test untuk menentukan hasil positif atau negatif pada sampel narkoba tersebut, dengan meneteskan cairan Marquis.

"Ini bisa dilihat ya, sampel kristal putih (sabu) yang telah diletakan di atas cawan Petri (piring kaca bulat), diteteskan satu tetes cairan Marquis."

"Perubahan yang terjadi pada pengujian ini, ada perubahan warna dari orange hingga berwarna coklat tua, selain itu juga berasap seperti terbakar."

"Perubahan warna ini menandakan bahwa sampel kristal putih ini positif mengandung metamfetamin atau sabu, karena pereaksi Marquis bersifat asam, yakni Formaldehid dan H2SO4," jelas dr Tian.

Selanjutnya dr Tian melakukan uji narkotika kedua, ia meneteskan cairan Simon A berwarna bening dan cairan Simon B berwarna biru.

"Sampel kristal putih yang telah diletakkan di atas cawan petri, diteteskan satu tetes Simon A kemudian satu tetes Simon B. Awalnya bening kemudian warnanya berubah menjadi biru muda sampai biru pekat," paparnya.

dr Tian menerangkan, cairan Simon A terdiri dari Natrium Karbonat sebanyak 2 persen dalam aquadest, dan Simon B terdiri dari Natrium Nitroprussid dalam aquadest dan asetaldehid. Yang menghasilkan warna biru bersifat basa.

"Reaksi ini terjadi karena amfetamine ataupun metamfetamine mengandung senyawa amina. Jadi reaksi cairan 1 dan ke 2 akan menghasilkan seperti itu, jika benar kristal ini mengandung metamfetamin atau sabu," terangnya.

Setelah dipastikan positif, 1,489 Kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil Happy Five tersebut kemudian dimusnahkan.

Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dan diaduk menjadi satu dengan cairan pembersih lantai di dalam sebuah ember berwarna biru berukuran cukup besar.

Sementara pil Happy Five diblender hingga mencair dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kapolda Kalbar menjelaskan, 1.489 gram sabu dan 3000 pil Happy Five yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil pengungkapan sebelumnya.

"Pada Kamis (26/1/2017), ditangkap tersangka Jimmy. Penangkapan dilakukan di Kantor JNE Jalan Raya Semambung, KM 2-3 Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolda.

Upaya penyelundupan narkoba ini terungkap, setelah dilakukan Control Delivery oleh personel Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Kalbar.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.086 gram (1,086 Kg) yang diselipkan di dalam 20 roti blodar, dengan berat masing-masing 54 gram.

Tersangka Jimmy dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus menambahkan, pada Selasa (31/1/2017), ditangkap tersangka Heru Susanto.

Penangkapan dilakukan di Kantor JNE Penggung, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Penyelundupan narkoba ini terungkap, setelah dilakukan Control Delivery oleh personel Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Kalbar."

"Darinya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 403 gram dan 3000 butir pil Happy Five," tambahnya.

Tersangka Heru Susanto akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved