Sabtu, 4 Oktober 2025

Terbukti Cabuli Siswi, Anggota Ormas Radikal Dihukum 5 Tahun Penjara

Anggota ormas radikal, Muksin, terbukti bersalah mencabuli RA (16), siswi madrasah aliyah di Lamongan. Muksin diganjar lima tahun penjara.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jatim/Hanif Manshuri
Petugas dan pengacara mengapit Muksin, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang siswi usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (22/2/2017). Hakim menyatakan Muksin bersalah dan patut dipenjara lima tahun. TRIBUN JATIM/HANIF MANSHURI 

Muksin membawa paksa RA sementara Mahfudlo menggiring Andre ke gubuk yang tak jauh dari lokasi pertama.

Di gubuk tersebut Mahfudlo berlagak seorang petugas dan memintai keterangan maksud tujuan Andre berduaan dengan RA berboncengan malam–malam.

Sementara di tempat berbeda Muksin juga meminta keterangan RA. Ia memaksa RA memperlihatkan anggota badannya yang sensitif.

Bukan main takutnya RA mengabulkan permintaan Muksin meski di awal sempat menolak. Jika menolak Muksin mengancam membawa RA ke kantor Lamongan.

RA membuka baju dan memperlihatkan anggota tubuhnya. Di situ Muksin mengarahkan sinar senternya ke tubuh RA tapi tak sampai terjadi persetubuhan.

Kalono meyakini kasus kliennya hasil rekayasa dan fitnah. "Saya meyakini ini adalah perbuatan fitnah," Kalono merasa yakin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved