Sabtu, 4 Oktober 2025

Terbukti Cabuli Siswi, Anggota Ormas Radikal Dihukum 5 Tahun Penjara

Anggota ormas radikal, Muksin, terbukti bersalah mencabuli RA (16), siswi madrasah aliyah di Lamongan. Muksin diganjar lima tahun penjara.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jatim/Hanif Manshuri
Petugas dan pengacara mengapit Muksin, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang siswi usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (22/2/2017). Hakim menyatakan Muksin bersalah dan patut dipenjara lima tahun. TRIBUN JATIM/HANIF MANSHURI 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Muksin, terdakwa pencabulan pada Rabu (22/2/2017).

Vonis hakim terhadap anggota ormas radikal ini lebih rendah satu dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun pidana penjara.

Hakim menyatakan Muksin terbukti telah mencabuli RA (16) siswi sebuah madrasah aliyah atau setingkat sekolah menengah atas.

Anggota Satuan Sabhara, Dalmas, Intel dan Reskrim Polres Lamongan menjaga dan mengawasi selama tiga jam jalannya sidang putusan hakim terhadap Muksin.

Pantauan Surya, tampak lima anggota keluarga terdakwa menghadiri sidang putusan. Usai divonis, jaksa tak menahana Muksin.

Pengacara Muksin, Kalono, mengatakan pihaknya menolak semua putusan majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya, beranggotakan Rudy Wibowo dan Ery.

"Kami menolak putusan itu dan kami pasti akan banding," tegas Kalono usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Kalono menjelaskan, banyak saksi di persidangan yang saling bertentangan. Ia menyayangkan putusan hakim tak didasari pada fakta persidangan, keterangan saksi pihak terdakwa.

Ia mencontohkan saksi Andre yang diajukan jaksa yang menyatakan kalau pada 8 Qomariah malam itu ia bisa membedakan warna pakaian.

"Padahal 8 malam Qomariah itu bulan tidak penuh. Nah gelap, mustahil saksi bisa melihat dan membedakan warna pakaian," Kalono membela kliennya.

Ia mengklaim Muksin hanya korban peradilan sesat majelis hakim. Akibat pencabulan itu RA tidak masuk sekolah selama dua minggu. Saat dikroscek daftar hadirnya, RA hanya absen dua hari.

"Jadi pencabulan itu tidak ada," tegas Kalono.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. RA bersama Andre Budi Santoso berboncengan naik motor menuju Sendang Paciran.

Tiba di Gunung Pendil, keduanya diberhentikan Muksin dan Mahfudho. Keduanya lantas membawa RA dan Andre ke Gunung Pendil Goa Putih lalu dipisahkan tanpa alasan yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved