Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pelayanan Perizinan Kota Bandung

Sistem pelayanan perizinan di Kota Bandung sudah dibuat dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik dengan prosedur yang ketat.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Cianjur, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017). Pasca pembukaan police line, pelayanan di kantor ini kembali berjalan normal seperti biasa. Khusus ruang bantu pelayanan untuk sementara dikosongkan karena SOP-nya (Standard Operating Prosedure) dihilangkan dengan alasan pemohon harus langsung mengupload ke aplikasi yang sudah tersedia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar diminta mengusut tuntas kasus pelayanan perizinan di Kota Bandung.

Polisi juga diminta memerika Sekretaris Kota Bandung Yossi Irianto terkait kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan Kepala Dinas BPPT Dandan Riza Wardana.

Sekda sebagai pejabat tertinggi di birokrasi dinilai mengetahui praktik haram ini.

"Apalagi Yossi Irianto merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bandung, dimana posisi BKPRD sangat strategis peranannya, termasuk di bidang perizinan," kata Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Khadaffi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Uchok menilai kasus perizinan yang menyeret Kepala Dinas non aktif dan sejumlah pegawai di jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) banyak menyisakan pertanyaan.

Sistem pelayanan perizinan di Kota Bandung sudah dibuat dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik dengan prosedur yang ketat dan transparan.

SOP tersebut dibuat sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau sebagaimana tercermin dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu.

Perwali nomor 495 tahun 2015 juga mengatur secara ketat dari mulai proses pendaftaran, persyaratan, verifikasi, validasi hingga mekanisme persetujuan, pencetakan dokumen izin dan sistem pembayaran serta penyerahan dokumen perizinan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, masih saja ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum pejabat yang berwenang. Hal ini disebabkan karena mental birokrasi yang sudah terlalu bobrok sejak lama.

Nah jika dilihat dari kewenangan dalam proses perizinan sebagaimana diatur dalam Perwali 495/2015, Kepala DPMPTSP bukan satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan tunggal. Posisi Kepala DPMPTSP bukan satu-satunya orang yang menentukan karena ada tahapan dan prosedur yang melibatkan banyak pihak yang terkait dalam menentukan keluar atau tidaknya Surat Izin.

Misalnya untuk pengajuan izin baru, distribusi kewenangan di mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, validasi administrasi, penyusunan rekomendasi teknis, sampai persetujuan –yang masing-masing ada yang bertanggung jawab sesuai tupoksinya.

Selain Kepala Bidang, Tim Teknis yang terdiri dari unsur SKPD justru memiliki kewenangan sangat besar dalam menentukan keluarnya izin sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) disebutkan;Tim Teknis adalah Tim yang berwenang memberikan rekomendasi mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan perizinan. Kedudukan Tim Teknis yang berada dalam pembinaan Kepala Dinas Teknis ini sangat kuat karena dikukuhkan dengan Surat Keputusan Walikota.

Adapun Dinas yang terkait dengan pelayanan perizinan ini yaitu Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Diantara Dinas Teknis yang berhubungan dengan perizinan, DISTARCIP yang dipimpin Maryun Sastrakusumah ini bisa dibilang paling “basah” karena membidangi Izin IMB sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Perwali Nomor 855 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu.

Oleh karena itu, biasanya dimana ada “tempat basah” dalam suatu instansi, disitulah paling banyak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Masalah ini bukan rahasia lagi di republik ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved