Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pelayanan Perizinan Kota Bandung

Sistem pelayanan perizinan di Kota Bandung sudah dibuat dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik dengan prosedur yang ketat.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Cianjur, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017). Pasca pembukaan police line, pelayanan di kantor ini kembali berjalan normal seperti biasa. Khusus ruang bantu pelayanan untuk sementara dikosongkan karena SOP-nya (Standard Operating Prosedure) dihilangkan dengan alasan pemohon harus langsung mengupload ke aplikasi yang sudah tersedia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Melihat posisinya dan besarnya kewenangan yang dimiliki Maryun sebagai Kepala Dinas DISTARCIP dan Yossi Irianto sebagai Sekda yang merangkap Kepala BKPRD Kota Bandung, maka polisi harus segera memeriksa kedua pejabat di Pemerintahan Kota Bandung tersebut untuk mengembangkan kasus pungli yang diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.

Hal itu perlu dilakukan untuk memberantas masalah pungli sebagaimana perintah Presiden Jokowi yang memimpin langsung Gerakan Pemberantasan Pungli.

Perlu diketahui, masalah perizinan di Kota Bandung menjadi sorotan sejak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana (DRW) dan sejumlah nama yang berinisial AS pada Jumat malam, 27 Januari 2017. Pihak Satreskrim telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pungli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved